Sidang Putusan Ditunda, Yudha Parulian: Majelis Hakim Musyawarah Lagi

    Sidang Putusan Ditunda, Yudha Parulian: Majelis Hakim Musyawarah Lagi
    Penasehat Hukum Terdakwa, Yudha Parulian didampingi Firdaus Tri Handoko dan M Doni , Kamis (16/06/2022).

    Pasaman, - Sidang putusan atas terdakwa AAN (39) dalam kasus dugaan penggelapan dan pemberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, Kamis (16/6) ditunda. 

    Majelis hakim yang menangani perkara tersebut di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping beralasan masih akan melakukan musyawarah dengan majelis hakim lainnya.

    "Sidang ditunda karena salah satu anggota majelis hakim masih cuti. Usai bermusyawarah nanti sidang kembali akan kita lanjutkan pada, Kamis (23/6) mendatang" kata Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar dalam persidangan tersebut. 

    Misbahul Anwar mengatakan, sidang putusan yang melibatkan terdakwa AAN tersebut akan digelar pekan depan pada, Kamis tanggal 23 Juni 2022 nanti. 

    "Sidang putusan terhadap terdakwa AAN ini kita tunda, dan sidang kembali akan digelar pada, Kamis 23 Juni 2022 nanti , " kata Misbahul Anwar.

    Penasehat Hukum Terdakwa, Yudha Parulian didampingi Firdaus Tri Handoko dan M Doni pada sejumlah awak media usai persidangan mengatakan, hakim menunda sidang dengan agenda putusan hari ini merupakan hal yang wajar, karena mereka harus bermusyawarah terkait hasil persidangan yang sebelumnya. 

    "Jadi karena majelis hakim pingin bermusyawarah lagi, disebabkan karena belum mendapatkan putusan yang tepat dari anggota Majelis hakim lainnya, ya kita berikanlah hak hakim untuk bermusyawarah dengan anggotanya sebelum putusan nanti. Karena majelis hakim itu yang akan mengadili, sekaligus penegak hukum tentu punya pertimbangan yang lebih baik lagi, " katanya. 

    Yudha berharap, perkara ini bukan perkara pidana. Perkara ini tidak ada peristiwa pidananya. Dan tentunya, kita berharap klien kita itu tentu bebas. "Mudah-mudahan pada putusan nanti, majelis hakim bijak dalam mengambil keputusan, " harapnya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Try Handoko. Ia juga menyebutkan, terkait penundaan putusan yang disampaikan Ketua Majelis hakim karena ingin musyawarah lagi, tentunya kita sangat menghargai dan menghormatinya. 

    Namun, terkait penundaan sidang putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim karena ingin musyawarah lagi, tentunya kita juga sangat menghormatinya. 

    Yudha Parulian kembali menambahkan, terkait apa hasil putusan dari Majelis hakim dalam sidang putusan nanti tentu kita belum tahu. Yang jelas kita selaku penegak hukum sampai yang terakhir majelis hakim yang mengadili, paling tidak azaz hukumnya tiada pidana tanpa kesalahan. 

    "Yang jelas, kita lihat saja apa hasil putusan dari Majelis hakim nantinya. Kita yakin, Majelis hakim akan memutuskan nanti dengan yang seadil-adilnya, " harapnya. 

    Sebelumnya, pemilik toko Abdi Jaya Motor Pasaman dituntut pidana 7 bulan penjara.

    Arpan Abdi didakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pemberatan terhadap korbannya, H. Malauddin Hasibuan senilai Rp 1, 5 miliar. 

    Terdakwa diancam bersalah oleh JPU melanggar pidana Pasal 372 KUHP. Demikian amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Debby Kristian pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Arpan Abdi Nasution harus berurusan dengan hukum akibat dilaporkan oleh H. Malauddin karena dugaan penggelapan dan pemberatan di bengkel cahaya motor. 

    Dia dilaporkan oleh Malauddin karena diduga mengelapkan sparepark sepeda motor di toko cahaya motor yang dikelola oleh Terdakwa Arpan Abdi sekitar Rp.1, 5 miliar rupiah. 

    Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa AA dengan Pasal 374 subsider pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Mobil Dimodifikasi, Polres Pasaman Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait