Sempat Bungkam, Kapolres Akhirnya Sampaikan Akan Menindak Tambang Emas Ilegal di Pasbar

    Sempat Bungkam, Kapolres Akhirnya Sampaikan Akan Menindak Tambang Emas Ilegal di Pasbar
    Foto : Tanggapan Layar Aktivitas PETI di Tombang Hilir, Nagari. Sinurut, Kec. Talamau, Kab Pasaman Barat

    PASBAR – Maraknya Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meresahkan masyarakat, pasalnya pertambangan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara. Adapaun, dampak sosial yang ditimbulkan antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

    Baru-baru ini seorang warga merekam aktivitas PETI yang menurut informasi terlatak dilokasi Tombang Hilir, Nagari. Sinurut, Kec. Talamau, Kab Pasaman Barat, dalam video yang beredar terlihat sebuah alat berat (eskapator) mengeruk tanah lalu memasukannya wadah penyaringan emas, disekitaran lokasi terlihat juga beberapa gundukan tanah bekas galian dan bedeng-bedeng pekerja PETI.

    Salah seorang warga Nagari Sinurut yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh mafia tambang ilegal di wilayah itu sudah berlangsung lama dan seolah tak tersentuh hukum.

    “Selama ini polisi terkesan tutup mata, buktinya sudah berlangsung lama tapi gak pernah ditindak, bisa jadi mereka kecipratan uang haram hasil para penambang ilegal itu”, terangnya.

    Awalnya redaksi indonesiasatu.co.id yakin atas apa yang disampaikan seorang warga tersebut soal adanya indikasi polisi melakukan pembiaran, karena saat di konfirmsi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris hanya bungkam meski sudah dikirimi video mengenai adanya aktivitas tambang ilegal diwilah tersebut.

    Tak berhasil mendapatkan tanggapan dari AKP Fahrel Haris atas informasi yang disampaikan, redaksi indonesiasatu.co.id lalu menghubungi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suhayono, S.I.K serta Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M.

    “Terimakasih mas, kemarin hari Jumat tanggal 5 Mei (2023), kami sudah di Infokan dari rekan-rekan wartawan. Hari Sabtunya  tanggal 6 Kapolsek Talamau beserta anggota sudah cek kelokasi, tapi tidak tembus karena cuaca hujan deras . Besok Senin tim dari Polres Pasbar dan Polsek Talamau bersama masyarakat akan kembali mendatangi TKP”, tulis Kapolres AKBP Agung Basuki memalui pesan singkat, Minggu (07/05).

    Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas secara ilegal bisa menimbulkan bencana ekologi di Kabupaten Pasaman Barat pada masa mendatang.

    "Bencana ekologi seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, kerusakan fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya akibat aktivitas pertambangan emas ilegal, " kata Direktur WALHI Sumatera Barat Wengki Purwanto melalui pesan singkat, Minggu (07/05).

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, dia mengemukakan, kegiatan penambangan emas secara ilegal memicu keresahan dalam masyarakat, yang jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik.

    Dia mengatakan bahwa aparat kepolisian harus berani menindak para pemodal dan pelaku penambangan emas ilegal.

    "Adanya keresahan masyarakat ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri (untuk menunjukkan) bahwa sesungguhnya Polri itu bersih dengan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan, yang tidak berizin, " katanya.

    Menurutnya, dengan dalih ekonimik masyarakat kecil selalu dikorbankan atas kegiatan ilegal tersebut.

    "Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktivitas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul ke permukaan, " kata dia.

    Sesuai kewenangannya, ia mengatakan, polisi bisa menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam penambangan emas secara ilegal serta menelusuri orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Orang-orang yang terbukti melakukan kegiatan penambangan secara ilegal selanjutnya mesti ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Redaksi/JH)

    pasbar sumbar tambangemasilegal
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Pasaman Sosialisasi Perbawaslu Tahapan...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pasaman Rapat Paripurna LKPJ Bupati...

    Berita terkait