Satreskrim Polres Pasaman Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Satreskrim Polres Pasaman Amankan Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

    Pasaman, - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman menangkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di kota setempat.

    "Pelaku tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar, " kata Wakapolres Polres Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim Akp Roni AZ, SH di aula Polres Pasaman, Rabu (220/04/2022).

    Wakapolres Kompol Muddasir menyampaikan diduga pelaku EY (56) memesan BBM jenis bio solar kepada AZ (43) sopir bus KNS dengan harga per derigen Rp. 200.000, - (Dua ratus ribu rupiah).

    "Tersangka AZ (43) membeli minyak jenis Bio Solar ke SPBU sebanyak 3 Kali, kemudian menyalin/memindahkan minyak yang ada pada tangki mobilnya kedalam derigen, " jelasnya.

    Sementara Kasat Reskrim Akp Roni AZ menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya ada terjadi penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Pasaman.

    "Anggota Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapat identitas dan kendaraan pelaku, " jelasnya.

    Dikatakannya, penangkapan terhadap para penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Lintas Sumatera Jorong Kp. Jambak Nagari Ganggo Hilia Kec. Bonjol Kab. Pasaman.

    Atas perbuatannya, Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    PASAMAN SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Satlantas Polres Pasaman Gencarkan Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait